Faktor-faktor Penunjang Pelaksanaan PK Guru

Agar pelakasanaan PK Guru dapat dilaksanakan dengan baik, harus memperhatikan hal hal berikut.

1. Kesiapan Guru

Guru harus mengetahui bahwa kinerjanya akan dinilai, mengetahui kriteria penilaian dan bagaimana proses penilaian itu akan dilakukan. Guru harus memahami bahwa setiap aspek dari proses penilaian tersebut harus obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur.

2. Kesiapan Penilai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan bahwa pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai. Atasan langsung guru adalah kepala sekolah, oleh karena itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi).

Setiap penilai harus mengetahui aspek-aspek kinerja guru yang perlu diperhatikan untuk dinilai agar dapat melaksanakan penilaian secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Hal ini sangat penting agar siapapun atau pihak mana pun yang terkait dengan pelaksanaan PK Guru dapat menerima hasil penilaian yang dikeluarkan oleh walaupun tidak mengamati secara langsung proses penilaian kinerja guru.

3. Kesiapan Kepala Sekolah

Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua prosedur PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.

a. Memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti langkah-langkahproses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.

b. Memastikan sekolah memiliki sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan, sehingga cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.

c. Memastikan setiap penilai melakukan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diperlukan 1 (satu) penilai, dalam hal ini adalah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai.

Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diperlukan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.

d. Memastikan bahwa jika dalam satu sekolah diperlukan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai adalah melakukan penilaian terhadap guru yang mendapat tugas tambahan.

e. Memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan agar semua hasil PK Guru dapat segera digunakan untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit.

f. Memastikan semua penilai mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat pada setiap guru yang dinilai.

g. Melaksanakan mediasi (apabila diperlukan) jika terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.

h. Melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.

i. Memastikan semua guru mendapat kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian.

j. Memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.

k. Memastikan adanya rekomendasi dari kepala sekolah asal guru, jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolahnya, terkait dengan pelaksanaan tugas utama guru tersebut (perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan karakteristik profesional atau perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan dan tindak lanjut).

4. Kesiapan Instrumen Penilaian

Agar pelaksanaan PK guru dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, penilai harus melaksanaan kegiatan penilaian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PK Guru dengan menggunakan instrumen yang telah disediakan.

 

Sumber : Buku 2 Pengelolaan PKG 2016

Tinggalkan komentar