PENTINGNYA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. pembelajaran yang
berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan keprofesian. Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk:

  1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
  2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan
    kompetensinya sebagai guru.
  3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
  4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
  5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang..

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung (PPGP) dalam sekolah.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) untuk pengembangan diri dapat dilakukan di sekolah dan dikelompokkan sebagai berikut:

1) Dilakukan oleh guru secara mandiri, dengan program kegiatan antara lain sebagai berikut:

a) Memahami kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
b) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat dan perkembangan peserta didik.
c) Mengevaluasi, menilai, dan menganalisis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik secara nyata.
d) Menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik.
e) Melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk pengembangan pembelajaran.
f) Mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.

g) Melakukan penelitian (misalnya penelitian tindakan kelas atau penelitian tindakan sekolah) dan menuliskan menjadi bahan publikasi ilmiah.
h) Memanfaatkan TIK dalam pengembangan pembelajaran.
i) Kegiatan lainnya yang terkait dengan pengembangan keprofesian guru.

2) Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain di sekolah dengan program kegiatan, antara lain sebagai berikut :

a) Mengobservasi kegiatan pembelajaran sesama guru dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran.
b) Melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah.
c) Menulis modul, buku panduan peserta didik, lembar kerja peserta didik, dan sebagainya.
d) Membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.
e) Mengembangkan media pembelajaran dan persiapan mengajar dengan memanfaatkan TIK dan atau teknologi lainnya.
f) Melaksanakan pembimbingan pada program induksi bagi guru pemula.
g) Melakukan penelitian bersama dan menuliskan hasil penelitian tersebut.

h) Kegiatan lainnya yang terkait dengan pengembangan keprofesian guru.

3) Kegiatan yang difasilitasi oleh sekolah dalam bentuk In House Training. Dilakukan oleh guru melalui jaringan sekolah.

a) Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) melalui jaringan sekolah dpat dilakukan dalam satu gugus/sanggar (kelompok kerja guru/musyawarah kerja guru), kerja sama sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri bahkan dimungkinkan melalui jaringan antarnegara, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi.
b) Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) melalui jaringan antara lain dapat berupa:
(i) Kegiatan KKG/MGMP/MGBK, pelatihan/ seminar/lokakarya/bimtek, dan sejenisnya;
(ii) kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan dunia industri, dan sebagainya; dan
(iii) mengundang narasumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi/institusi yang relevan.

Mekanisme

Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP), dikembangkan mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.

Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pembelajar (PPGP) dan Guru Pendamping

Koordinator PPGP Tingkat Sekolah
a. Persyaratan
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
2) memiliki sertifikat pendidik;
3) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
4) memiliki kemampuan mengelola penilaian kinerja guru dan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan penilaian kinerja guru dan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP);
5) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati;
6) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/luar sekolah; dan
7) mampu mengelola waktu untuk melakukan penilaian kinerja guru dan PPGP di samping tugas utamanya.

Mekanisme pembentukan koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Guru Pembelajar (PPGP) Tingkat Sekolah

Sekolah yang mempunyai banyak guru (lebih dari 12 rombongan belajar) boleh membentuk sebuah tim PPGP, yang terdiri dari perwakilan guru bidang studi atau rumpun mata pelajaran untuk membantu koordinator PPGP. Bagi sekolah kecil (kurang dari 12 rombongan belajar), dapat ditunjuk seorang koordinator yang bertanggung jawab atas kegiatan program pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP. Koordinator PPGP dapat dijabat oleh wakil kepala sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Kepala sekolah dimungkinkan menjadi koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan di atas.

Peran Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di tingkat sekolah

Tahap 1 : Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) tingkat sekolah mengumpulkan hasil penilaian kinerja guru, evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolah dan merekapnya

Tahap 2 : Berdasarkan hasil penilaian kinerja guru dan evaluasi diri masing-masing guru, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) bersama-sama dengan guru menyusun rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP). Rencana tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kepala sekolah. Selanjutnya, ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator kabupaten/kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Tahap 3 : Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang dilakukan guru untuk memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya dengan KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang tidak dapat dilakukan di sekolah.
Tahap 4 : Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang dilakukan guru.
Tahap 5 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di sekolah memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang diperlukan oleh semua guru di masa mendatang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan PPGP sebelumnya.

Tahap 6 : Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) sekolah bersama-sama dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) Kabupaten/Kota/ Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.

Masa Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (PPGP) di Sekolah

 Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah diangkat dan diberhentikan oleh kepala sekolah.
 Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah merupakan bagian integral dari tupoksi wakil kepala sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
 Masa kerja koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP sekolah sesuai dengan masa kerja wakil kepala sekolah yang ditunjuk.

Sumber : Buku 1 dan Buku 4

Tinggalkan komentar