Menilik apa itu SMK PK (Pusat Keunggulan)

Apa itu SMK Pusat Keunggulan
(SMK PK)?


SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu
dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui
kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan
yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan
kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Persyaratan program SMK PK:

– SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Memiliki guru kejuruan tersertifikasi dari dunia kerja.
– Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
– Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atau Peta Jalan (Roadmap).
– Memiliki akreditasi minimal B.
– Bagi SMK yang mendapatkan bantuan pembangunan fisik. Program SMK PK harus memiliki bukti kepemilikan/penggunaan atas lahan:

  1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
  2. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.

– Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

  1. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
  2. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

– Tidak sedang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun berjalan.
– Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.
– Memiliki akun media sosial sekolah.
– Tersedia lahan dan/atau tempat untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS).

– Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi dengan umur bangunan minimal 5 (lima) tahun bagi sekolah yang menerima bantuan program SMK PK untuk pembangunan fisik.
– Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
– Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

Sumber: buku saku SMK PK

Tinggalkan komentar