PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU

A. Mekanisme Umum

Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) berfungsi untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasaïh adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian atau yang sejenisnya, Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Kepala Laboratorium, Bengkel, Unit Produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah.

Dengan penilaian kinerja tersebut, guru diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerjanya setiap tahun. Penilai harus melaksanakan PK Guru sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga nilai PK Guru dapat menunjukan profil kinerja guru yang sebenarnya. Pembelajaran/pembimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) sebagaimana yang tercantum dalam Format Rencana SKP pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, merupakan paket pembelajaran yang dinilai melalui PK Guru. Angka kredit PK Guru yang tertuang dalam SKP merupakan target yang harus dipenuhi oleh guru dengan kategori “baik” atau “amat baik”.

Hasil PK Guru dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan rencana Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), baik individu maupun sekolah. Rencana PPGP dimaksud meliputi kegiatan pengembagan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Rencana PPGPtersebut, baik PPGP individu maupun PPGP sekolah kemudian dituangkan dalam SKP.

Khusus rencana pengembangan diri melalui kegiatan kolektif guru dan diklat dapat dimasukkan dalam SKP hanya jika kegiatan tersebut telah ditetapkan sebagai PPGP sekolah.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan PK Guru terdiri atas kepala sekolah/koordinator PKB sebagai pengelola, penilai, dan guru yang dinilai. Masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda pada setiap tahapan PK Guru. Pelaksanaan PK Guru menggunakan dua jenis instrumen, yaitu instrumen PK Guru yang menilai kinerja guru dari empat kompetensi dan instrumen suplemen PK Guru yang menilai unsur-unsur yang mendukung empat kompetensi tersebut. Selain itu tingkat kehadiran guru di sekolah juga turut menentukan hasil akhir PK Guru. Dengan demikian, nilai PK Guru merupakan gabungan dari hasil PK Guru, suplemen PK Guru dan tingkat kehadiran guru dengan proporsi yang bervariasi berdasarkan jenis guru.

B. Pelaksanaan PK Guru

Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.

C. Persiapan

Dalam tahapan ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Mempersiapkan dan menetapkan Penilai

Proses PK Guru harus berlangsung secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penilaian (kepala sekolah dan guru) harus memiliki persepsi dan penetapan hasil penilaian yang sama meskipun proses penilaiannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

a. Persyaratan Penilai

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.

1) Memiliki sertifikat pendidik.

2) Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.

3) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.

4) Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.

5) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

6) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.

7) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

8) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran

9) Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.

b. Tanggung Jawab Penilai

Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.

1) Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.

2) Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.

3) Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.

4) Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.

5) Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.

Apabila sekolah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:

1) kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan. Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala sekolah;

2) untuk sekolah di daerah terpencil, terpencar, terluar, dan daerah khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah.

c. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kinerja penilai dikendalikan secara berkala oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya jika kinerja sebagai penilai dinilai baik.

2. Pengenalan Instrumen dan Mekanisme PK Guru.

Pemberian informasi tentang instrumen, kriteria penilaian PK Guru, dan mekanisme penilaian secara lengkap dan jelas kepada guru merupakan hal yang sangat penting.

Pemahaman mengenai hal tersebut akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan PK Guru. Untuk memfasilitasinya, sekolah dapat melakukan pelatihan dalam sekolah atau In House Training (IHT) di sekolah.

3. Perencanaan PK Guru Tahunan

Di setiap sekolah/madrasah, kepala sekolah harus melakukan persiapan pada awal tahun anggaran.

a. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP:

1) menyiapkan jadwal PK Guru;

2) menyusun daftar penilai dan guru yang dinilai;

3) melaporkan rencana pelaksanaan PK Guru tahun berjalan kepada UPTD/Dinas Kabupaten/Kota/ Provinsi; dan

4) Menyiapkan instrumen PK Guru.

b. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP melaksanakan pertemuan dengan seluruh warga sekolah, perwakilan orang tua, dan instansi atau dunia usaha dan industri (DUDI) bagi SMK, untuk menginformasikan:

1) mekanisme PK Guru,

2) jadwal PK Guru,

3) peran masing-masing dalam PK Guru.

D. Pengumpulan Fakta dan Data

Pengumpulan fakta dan data untuk PK Guru dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

1. Pemantauan Pelaksanaan PK Guru

2. Pengamatan Pelaksanaan PK Guru

Pengamatan pelaksanaan PK Guru dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

a) Pengamatan sebelum pelaksanaan PK Guru

b) Pengamatan selama pelaksanaan PK Guru

c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK Guru

E. Penilaian

Penilaian PK Guru merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan. Penilaian PK Guru dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi

2. Membandingkan catatan fakta dan data

3. Memberikan skor dan nilai

4. Meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai.

F. Pelaporan

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini, yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil

PK Guru secara daring (online) atau off-line. Istilah daring (online) dan off-line digunakan untuk merujuk pada metode yang digunakan oleh sekolah/madrasah untuk melaporkan hasil PK Guru. Semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (online) melalui website yang didesain khusus yakni http://www.ekinerja guru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan. Ada beberapa cara pelaporan PK guru yaitu:

1. Jika sekolah memiliki jaringan internet, laporan penilaian dilakukan secara daring (online) oleh penilai setelah persetujuan hasil penilaian ditandatangani oleh kepala sekolah.

2. Jika sekolah tidak memiliki jaringan internet, maka pelaporan dilakukan secara off-line dengan cara kepala sekolah/ madrasah mengisi program e-kinerja secara bukan daring (off-line) kemudian menyimpannya ke dalam cakram (compact disk/flash disk) yang selanjutnya kepala sekolah/madrasah dapat mengunggah file tersebut ke dalam laman (website) yakni http://www.ekinerja guru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan.

3. Jika sekolah berada di daerah yang tidak memungkinkan mendapat jaringan internet, maka kepala sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaian dari semua penilai dan mengirimkan salinan sah (fotokopi) kepada Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Dokumen asli hasil penilaian harus disimpan di sekolah untuk proses pengendalian eksternal. Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus menginput laporan penilaian tersebut secara daring (daring (online)).

Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:

1. Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas

a. Lampiran 1B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran

b. Lampiran 1C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata Pelajaran

c. Lampiran 1D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran

2. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

a. Lampiran 2B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

b. Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

c. Lampiran 2D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

3. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

a. Lampiran 3B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru TIK

b. Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK

c. Lampiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.

4. Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD)

a. Format 4B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD

b. Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD

c. Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.

5. Guru Pendidikan Khusus (PK)

a. Format 5B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK

b. Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK

c. Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK.

6. Guru dengan Tugas Tambahan

Selain format yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen laporan bagi guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditambah dengan format tugas tambahan:

a. Format 6A: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.

b. Format 6B: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolah, Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;

c. Format 6C: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

d. Format 6D: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;

e. Format 6E: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.

G. Instrumen Suplemen PK Guru

Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru dilengkapi dengan suplemen PK Guru yang melibatkan peserta didik, orang tua peserta didik, Instansi/DUDI, guru. Penjelasan lebih rinci tentang penggunaan instrumen suplemen PK Guru sebagai berikut:

1. Responden

Responden pada PK Guru sebagai berikut.

a. Peserta Didik

Ketentuan peserta didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:

1) Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan peserta didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, peran orang tua sebagai bagian dari masyarakat menjadi lebih besar dalam memberikan data dan informasi terkait kinerja guru TK dan SD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut. Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk peserta didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.

2) Peserta Didik kelas VII sampai dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X sampai dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.

3) Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.

4) Responden peserta didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang peserta didik dari kelas yang diampu.

5) Responden peserta didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang peserta didik .

6) Responden peserta didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.

7) Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang peserta didik yang terdiri dari 5 (lima) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda

8) Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.

b. Orang Tua Peserta Didik

Ketentuan responden PK Guru oleh orang tua sebagai berikut:

1) dipilih secara acak;

2) tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;

3) berjumlah 10 orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar, apabila kurang dari 10 orang;

4) sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar untuk setiap guru pendidikan khusus yang dinilai;

5) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang tua peserta didik untuk setiap guru pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai;

6) sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang tua peserta didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SD; dan

7) sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SMP, SMA, dan SMK.

c. Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Ketentuan responden pada instansi atau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai program kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3. Kriteria instansi atau DUDI yang dapat dijadikan responden PK Guru adalah yang mengakomodasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:

1) menjadi tempat praktik kerja lapangan peserta didik, atau

2) sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau

3) yang menerima lulusan sebagai tenaga kerja.

Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan informasi kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.

d. Guru

Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut:

1) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru teman sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;

2) sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; dan

3) terdiri dari guru yang mengampu matapelajaran/kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.

 

H. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh responden dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan PK Guru Sumatif pada bulan November tahun berjalan di satuan pendidikan tempat guru yang dinilai bertugas. Khusus untuk pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh instansi atau DUDI dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, pada saat kegiatan praktik kerja lapangan, atau ujian praktik kejuruan, atau pengamatan langsung oleh instansi atau DUDI di sekolah.

a. Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai

Penghimpunan data dan informasi kinerja guru dari peserta didik, orang tua peserta didik, instansi/DUDI, dan/atau guru (khusus untuk kepala Sekolah) merupakan tanggung jawab penilai. Kegiatan penghimpunan data dan informasi tersebut difasilitasi oleh koordinator PKB. Langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:

1. Penilai dan/atau koordinator PKB menyampaikan tujuan pelaksanaan penilaian kinerja, tujuan kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari kegiatan, dan tata cara pengisian kuesioner.

2. Penilai dan/atau kordinator PKB menuliskan identitas guru (Guru yang dinilai, penilai, nama sekolah dll) pada kuisioner dengan responden orang tua peserta didik.

3. Responden:

a. mengisi identitas;

b. membaca setiap pernyataan pada kuisioner dengan seksama;

c. memberi jawaban atas pernyataan pada kolom yang tersedia;

d. Responden peserta didik mengisi kuisioner di sekolah, responden orang tua peserta didik dapat mengisi di luar sekolah (di rumah), responden isntansi/DUDI dapat mengisi di lembaga masing-masing atau di sekolah tempat guru bertugas.

4. Penilai mengolah nilai dengan langkah-langkah:

a. menginput data dan memberi skor pada setiap jawaban responden, dengan ketentuan sebagi berikut:

1) Skor 0 diberikan pada jawaban TP (Tidak pernah)

2) Skor 1 diberikan pada jawaban KD (Kadang-kadang)

3) Skor 2 diberikan pada jawaban SL (Selalu)

b. menjumlahkan skor yang diperoleh untuk setiap responden pada setiap jenis responden atau jenis kuisioner.

5. Penilai menentukan nilai kinerja guru untuk setiap responden pada setiap jenis responden, berdasarkan data dari masing-masing responden.

b. Kehadiran Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang.

Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Merujuk pada pokok-pokok materi PP 53 2010 tersebut, satu diantaranya mengatur hukuman disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan tertera pada tabel 5 berikut.

Tabel 5

Hukuman Disiplin bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja Tanpa Alasan

 

 

I. Pengendalian dan Tindak Lanjut PK Guru

Tahap Penjaminan Mutu dilaksanakan melalui 3 (tiga) jenis kegiatan yaitu:1) melakukan proses pengendalian internal; 2) melakukan proses pengendalian eksternal; dan 3) Tindak Lanjut Pengendalian PK Guru.

1. Proses Pengendalian Internal

Proses pengendalian internal dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan/atau pengawas sekolah. Prosedur untuk melaksanakan pengendalian internal sebagai berikut.

a. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah melakukan pertemuan dengan penilai maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertemuan pertama dilakukan di awal proses PK Guru dan pertemuan kedua jika kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menemukan masalah terkait dengan peraturan dan prosedur pelaksanaan PK Guru yang tidak diikuti oleh penilai berdasarkan hasil pengamatan selama proses PK Guru yang dilakukan oleh penilai.

b. Pada pertemuan pertama kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memeriksa bahwa; a) semua kegiatan PK Guru telah ditentukan dalam jadwal; b) setiap penilai memiliki perangkat penilaian yang lengkap untuk semua guru yang dinilai; c) mengingatkan semua penilai tentang prosedur dan petunjuk penilaian yang wajib dilaksanakan.

c. Selama pelaksanaan PK Guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah harus memantau masing-masing penilai dan mencatat jika ada penilai yang tidak mengikuti prosedur dan petunjuk yang ditentukan.

d. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah tidak perlu menghadiri sesi pengamatan sampai akhir sesi dan hanya perlu memastikan jika penilai mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

e. Jika jumlah guru banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru senior yang bukan penilai untuk membantu proses pengendalian.

f. Setelah kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memantau semua penilai dan menemukan masalah terkait dengan pelaksanaan PK Guru, pertemuan kedua harus dilakukan.

g. Pada pertemuan kedua, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menjelaskan masalah yang ditemukan tanpa secara khusus menunjuk pada penilai yang memiliki masalah tersebut, dan mengingatkan setiap penilai bahwa mereka wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar setiap guru dinilai dengan proses yang sama.

h. Penilai melaporkan kegiatan penilaian mereka dan menjelaskan masalah yang mereka temui selama melakukan penilaian.

i. Setelah semua guru dinilai dan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menerima hasil penilaian, Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah membandingkan data yang dikumpulkan dengan skor yang diberikan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan adil dan transparan.

j. Jika jumlah guru yang dinilai di sekolah lebih dari 10 orang untuk setiap bidang tugasnya, diambil sampel minimal 15% secara acak untuk dilakukan pemeriksaan.

k. Jika ternyata data yang dikumpulkan penilai tidak cukup untuk mendukung skor yang diberikan, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memanggil penilai dan menjelaskan masalah penilaiannya.

l. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah meminta kepada penilai untuk melengkapi data yang belum lengkap dan valid untuk menjamin kualitas penilaian, dan mengingatkan penilai apabila masalah yang sama diulangi maka penilai tersebut diganti dengan penilai yang lebih memahami, jika tidak ada maka kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mendapatkan penilai penggantinya.

m. Setelah melalui proses penyepakatan hasil, jika ada seorang guru yang masih tidak menyetujui skor yang diberikan oleh penilai, maka penyelesaian masalah mengacu kepada langkah mediasi penyelesaian masalah di atas.

2. Proses Pengendalian Eksternal

Pengendalian eksternal dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses yang dilakukan dan hasil yang diperoleh dalam PK Guru dapat dipertanggungjawabkan.

Pengendalian eksternal dilakukan oleh tim pengendalian dari luar sekolah, antara lain: Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, BKD Kab/Kota, LPMP dan instansi yang berkaitan.

Pengendalian eksternal dapat dilaksanakan dengan cara:

a. Tim pengendalian eksternal memeriksa dan memastikan bahwa pengendalian internal telah dilakukan dengan benar oleh kepala sekolah/madrasah.

b. Tim pengendalian eksternal memilih secara acak tiga (3) orang guru yang telah dinilai untuk diperiksa dokumen dan proses penilaiannya.

c. Pemeriksanaan dokumen dilakukan dengan proses yang sama pada pengendalian internal, sedangkan pemeriksaan proses penilaian dilakukan dengan mewawancarai tiga (3) orang guru yang sudah dipilih beserta penilainya.

d. Masing-masing guru dan penilai yang dipilih, diminta untuk menggambarkan secara rinci bagaimana proses penilaiannya berlangsung.

e. Jika ada masalah dalam proses pelaksanaan atau tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan, terutama skor tidak sesuai dengan bukti/data, maka masalah tersebut dicatat dalam format laporan pengendalian.

f. Sebelum mengakhiri pelaksanaan pengendalian di sekolah, tim pengendalian

eksternal harus melaporkan hasil temuannya kepada kepala sekolah/ madrasah, kemudian laporan akhir disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan memberikan tembusan kepada Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi untuk ditindaklanjuti.

g. Jika ada masalah, Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus menindaklanjuti dan membina tim penilai di lingkungan wilayahnya.

h. Jika masalah yang sama masih ditemukan dalam kegiatan pengendalian eksternal berikutnya, maka Kepala UPTD/ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menugaskan pengawas untuk melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah/madrasah terkait pelaksanaan PK Guru dan pengendaliannya.

i. Setiap sekolah wajib menerima pemeriksaan dari tim pengendalian eksternal sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.

3. Tindak Lanjut Pengendalian PK Guru

a. Tindak Lanjut UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi

Berdasarkan hasil pengendalian internal dan eksternal, UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:

1) Memastikan pengendalian telah ditindaklanjuti untuk menjamin mutu proses pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Guru yang melebihi standar rata-rata nasional tanpa penyebab yang jelas maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus meminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

2) Menggunakan hasil PK Guru untuk memastikan proses pembelajaran atau pembimbingan di sekolah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Gurudibawah rata-rata standar nasional tanpa penyebab yang diketahui maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi memastikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan hasil PK Guru.

b. Tindak Lanjut LPMP

Berdasarkan hasil pengendalian eksternal, LPMP:

1) Memastikan bahwa UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinisi telah menindaklanjuti hasil pengendalian pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah.

Misalnya, jika banyak sekolah menunjukkan hasil PK Guru yang melebihi standar rata-rata nasional tanpa penyebab yang jelas, maka LPMP memastikan UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

2) Memastikan bahwa UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi telah memanfaatkan hasil pengendalian PK Guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Guru dibawah rata-rata standar nasional tanpa penyebab yang diketahui maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi memastikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan hasil PK Guru.

3) Bekerjasama dengan UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi jika memerlukan pembinaan atau pelatihan terhadap tim penilai di wilayahnya.

Misalnya, jika terdapat penilai yang membutuhkan pelatihan PK Guru.

c. Tindak Lanjut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan hasil pengendalian eksternal dan pemetaan kinerja guru secara daring (online), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, yaitu:

1) Memastikan bahwa PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan cara membandingkan hasil PK Guru dengan indikator-indikator yang terkait dengan kinerja guru, misalnya membandingkan hasil PK Guru dengan hasil UKG dan nilai UN yang diperoleh peserta didik.

2) Menggunakan hasil pengendalian sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.

Pelaksanaan tindak lanjut pengendalian tersebut didasarkan pada data berikut.

1) Hasil PK Guru untuk semua guru-guru yang dikirimkan secara daring(online), baik langsung dari sekolah maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

2) Hasil UKG untuk guru-guru yang telah disertifikasi.

3) Hasil Ujian Nasional untuk peserta didik SMP, SMA, dan SMK.

4) Hasil Ujian Provinsi untuk peserta didik SD.

5) Laporan Pengendalian Eksternal dari Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, BKD, dan instansi yang terkait.

6) Sampel data proses pembelajaran di sekolah yang dapat berupa kesimpulan laporan supervisi pengawas.

Sumber : Buku 2 Pengelolaan PKG revisi 2016

Tinggalkan komentar