PKG bukan tugas pokok guru

Sejak diberlakukaanya Penilaian Kinerja Guru yang terhitung 1 Januari 2013 , banyak guru yang beranggapan dengan adanya PKG tersebut guru merasa dibebani dengan tambahan tugas PKG tersebut.

Sesuai Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen maupun PP 74 tahun 2008 tentang guru yang sudah dirubah dengan PP No 19 tahun 2017 tentang guru, pada pasal 52 sudah jelas yaitu :

(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih peserta didik; dan

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Beradasarkan PP tersebut sudah jelas bahwa tugas guru seperti yang tertuangan dalam PP tersebut yang sebenarnya merupakan tugas yang biasa dilakukan oleh guru.

Anggapan dengan diberlakukaannya PKG menambah beban tugas guru sebenarnya pemahaman yang salah, karena tugas PKG merupakan tugas Tim PKG yang dibentuk oleh sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Guru yang berpendapat dengan PKG akan menambah beban guru, kemungkinan PKG dilakuan oleh guru sendiri. Seandainya PKG dilakukan oleh guru sendiri tentu saja guru akan merasa akan menambah pekerjaan guru itu sendiri. jika PkG itu dilakukan oleh guru yang bersangkutan sendiri maka sebenarnya Penilaian bukan dinamakan Penilaian Kinerja melainkan Penilaian Diri.

Penilaian Kinerja seperti diterangkan diatas yang merupakan tugas Tim Penilai yang dibentuk oleh sekolah yang terdiri dari kepala sekolah dan guru yang ditunjuk sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Solusi agar PKG dapat berjalan

Seperti yang sudah dijelaskan pada post sebelumnya dan juga sudah dituangkan di Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG, tahapan- tahapan yang harus dilakukan sekolah dalam melasanakan PKG. Sebagai tahapan persiapan yang sangat penting yaitu :

1. Mempersiapkan dan menetapkan Penilai

Proses PK Guru harus berlangsung secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penilaian (kepala sekolah dan guru) harus memiliki persepsi dan penetapan hasil penilaian yang sama meskipun proses penilaiannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

a. Persyaratan Penilai

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalahsebagai berikut.

1) Memiliki sertifikat pendidik.

2) Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.

3) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.

4) Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.

5) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

6) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.

7) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

8) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran

9) Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.

 

b. Tanggung Jawab Penilai

Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.

1) Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.

2) Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.

3) Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.

4) Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.

5) Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.

Apabila sekolah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:

1) kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai

dengan persyaratan. Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala sekolah;

2) untuk sekolah di daerah terpencil, terpencar, terluar, dan daerah khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah.

c. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru

Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kinerja penilai dikendalikan secara berkala oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya jika kinerja sebagai penilai dinilai baik.

2. Pengenalan Instrumen dan Mekanisme PK Guru.

Pemberian informasi tentang instrumen, kriteria penilaian PK Guru, dan mekanisme penilaian secara lengkap dan jelas kepada guru merupakan hal yang sangat penting. Pemahaman mengenai hal tersebut akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan PK Guru. Untuk memfasilitasinya, sekolah dapat melakukan pelatihan dalam sekolah atau In House Training (IHT) di sekolah.

3. Perencanaan PK Guru Tahunan

Di setiap sekolah/madrasah, kepala sekolah harus melakukan persiapan pada awal tahun anggaran.

a. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP:

1) menyiapkan jadwal PK Guru;

2) menyusun daftar penilai dan guru yang dinilai;

3) melaporkan rencana pelaksanaan PK Guru tahun berjalan kepada UPTD/Dinas Kabupaten/Kota/ Provinsi; dan

4) Menyiapkan instrumen PK Guru.

b. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP melaksanakan pertemuan dengan seluruh warga sekolah, perwakilan orang tua, dan instansi atau dunia usaha dan industri (DUDI) bagi SMK, untuk menginformasikan:

1) mekanisme PK Guru,

2) jadwal PK Guru,

3) peran masing-masing dalam PK Guru.

Baca juga : Pelaksanaan PKG

Tinggalkan komentar