Menertibkan Guru dengan PKG terbaru

Setelah mempelajari Buku 2 Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ediisi 2016 beserta instrumen-instumen PKG beserta instrumen suplemennya banyak sekali keuntungan yang dapat didapatkan oleh sekolah terutama sekolah yang kesulitan menertibkan guru  dalam hal tertentu seperi kehadiran guru.

Berbeda PKG yang sebelumnya seperti yang diuraikan dalam Buku 2 Pengelolaan PKG edisi 2010, yang fokus pada penilaian kompetensi guru, pada buku 2 Pengelolaan PKG edisi 2016 diuraikan bahwa Nilai Akhir PKG yang terdiri dari Nilai oleh Atasan, penilaian dari teman sejawat, penilaian dari siswa, penilaian dari orang tua dan penilaian dari DU/DI. Dan hal yang sangat penting dan akan berpengaruh terhadap Nilai Akhir dari PKB, karena jumlah prosentasi ketidak kehadiran guru tanpa keterangan akan menjadi pengurang dari nilai PKB yang didapat dari nilai penilaian oleh atasan, teman sejawat, siswa, orang tua siswa ataupun DUDI.

Untuk dapat menertibkan guru dalam hal tertentu, misalkan masalah kehadirnnya, tentunya PKG harus dilaksanakan dengan syarat :

  1. PKG yang dilakukan benar-benar memenuhi prinsip-prinsip PKG, yaitu : obyektif, adil, akuntabel, transparan, paetisipatif, terukur, komitmen dan berkelanjutan.
  2. PKG yang dilakukan benar-benar mengikuti tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan dari persiapan sampai tahap pelaporan.
  3. Sekolah mempunyai data kehadiran maupun ketidakhadiran guru yang benar.
  4. PKG yang dilakukan bukan Penilaian Diri (PKG yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan).

Tinggalkan komentar