Tugas guru bukan sekedar mengajar

Era globalisasi merupakan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia. Bagaimana  seorang Guru  dapat mempersiapkan siswa agar mereka dapat hidup produktif dan sukses di masa depan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Berdasarkan  rujukan tersebut, maka guru harus melakukan sesuatu secara sengaja (berusaha secara sadar dan terencana) untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pada saat pembelajaran. Seorang pendidik  wajib menciptakan suasana atau kondisi yang memungkinkan siswa dapat berkembang pada saat pembelajaran, karena guru bukan hanya sebagai pengajar melainkan juga sebagai pendidik.

Oleh karena itu, sebagai seorang pendidik guru juga harus  menjadi penanggung jawab kedisiplinan anak  yang harus dikontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak  menyimpang pada norma yang ada.

Guru sebagai suatu profesi mempunyai 3 tugas pokok profesional meliputi tugas mendidik, tugas mengajar, dan tugas melatih/membimbing. Tugas mendidik merupakan tugas guru dalam meneruskan dan mengembangkan norma hidup dan kehidupan. Tugas mengajar dalam hal mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada siswa-siswa. Sedangkan melatih / membimbing merupakan tugas guru dalam mengembangkan keterampilan siswa.

Selain itu, dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru merupakan salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai predikat pendidik. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,  dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari sumber di atas, tugas guru sebagai pendidik lebih diutamakan. Artinya, untuk mentransfer ilmu pengetahun dan teknologi, guru dituntut terlebih dahulu mendidik siswanya selaku anak didik. Hal ini merupakan wujud dari kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Tugas guru sebagai pendidik yang strategis adalah mewariskan ilmu pengetahuan, mewariskan nilai-nilai luhur, dan mewariskan keterampilan juga keahlian dengan harapan dapat meningkatkan kualitas berpikir, kualitas moral, kerja, pengabdian, dan kualiatas hidup anak didik. Jika dikaitkan dengan taksonomi Bloom, tugas ini berkaitan dengan pendidikan dalam ranah kognitif, afektif dan psikomotor.

Dalam Ranah afektif, guru berperan sebagai pendidik. Guru benar-benar diharapkan mampu menjadi guru, yang digugu dan ditiru oleh anak didik dalam rangka mewujudkan pendidikan yang menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, demokratis, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.

Ranah afektif mencakup penanaman mental yang positif. Guru menanamkan sikap imitasi terhadap pembiasaan yang dilakukan oleh guru itu sendiri maupun aparat  masyarakat sehingga anak didik terbiasa dengan hal-hal yang baik. Budaya dan mental anak didik yang penentang perlu diubah dengan proses sosialisasi yang maksimal. Menanamkan sikap sense of belonging terhadap norma-norma yang telah ada.

Sebagai seorang pendidik, guru menjadi sosok figur dalam pandangan anak, guru akan menjadi patokan bagi sikap anak didik. Oleh karena itu, konsep keteladanan dalam pendidikan sangat penting dan bisa berpengaruh terhadap proses pendidikan, khususnya dalam membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak.

Setiap pelajaran dan prinsip kehidupan yang diajarkan menuntut adanya keteladanan dari orang yang mengajarkannya (baca: guru). Ajaran akan lebih bermakna jika disampaikan dengan keteladanan. Keteladanan adalah roh yang membuat setiap yang disampaikan menjadi hidup, bermakna, dan memiliki manfaat. Jika masih ada keteladanan, maka masih ada harapan pendidikan yang membuahkan hasil yang baik.

Tinggalkan komentar