Berdasarkan cara penghitungan angka kredit khusus guru produktif yang tertuang dalam Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru edisi 2016, khusus guru produktik untuk SMK maka Nilai Akhir PKG terdiri dari :
- Penilaian Kinerja guru dari atasan atau guru senior dengan prosentase 70 %.
- Penilaian dari teman sejawat dengan bobot 10 %.
- Penilaian dari siswa 10 %.
- Penilaian dari orang tua siswa 5 %.
- Penilaian dari Dunia Usaha atau Dunia Industri ( DU/DI) dengan bobot prosentase 5 %.
Selain itu hal yang sangat penting yang mempengaruhi jumlah nilai akhir PKG yaitu kehadiran guru, khususnya jumlah dari ketidak hadiran guru tanpa alasan yang sah dalam satu tahun.
Selanjutnya prosentase nilai PKG dari kehadiran yaitu : 100 % – (a / 46) x 100 %
a = Tidak hadir tanpa keterangan
Nilai akhir PKG = Nilai PKG x Prosentase nilai PKG dari kehadiran
Nilai angka kredit dari PKG dihitung dengan rumus :
= {(AKK – AKPKB – AKP ) x (JM – JWM) x NPK} / 4
AKK = Angka kredit kumulatif yang dibutuhkan
AKPKB = Angka kredit pengembangan diri dan keprofesian berkelanjutan
JM = Jumlah jam
JWM = Jumlah jam wajib mengajar
NPK = Nilai Penilaian Kinerja
Sumber : Buku 2 Pengelolaan PKG edisi 2016